Distribusi dan Mekanisme Penjualan Minyakita Bakal Semakin Ketat
Di Surabaya segera diberlakukan pembatasan pembelian Minyakita dan larangan penjualan di atas harga eceran tertinggi untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga produk tersebut yang sedang terjadi.
SURABAYA, KOMPAS β Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan segera membatasi penjualan minyak goreng Minyakita. Selain hanya dilakukan di pasar tradisional, pembelinya harus memperlihatkan kartu tanda penduduk untuk menekan penyelewengan jual-beli produk itu.
Penjualan Minyakita tidak bisa lagi melalui aplikasi Simirah secara dalam jaringan, tetapi didistribusikan di pasar tradisional. Kebijakan itu diharapkan dapat meredam kelangkaan stok Minyakita dan penjualan produk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.