logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDistribusi dan Mekanisme...
Iklan

Distribusi dan Mekanisme Penjualan Minyakita Bakal Semakin Ketat

Di Surabaya segera diberlakukan pembatasan pembelian Minyakita dan larangan penjualan di atas harga eceran tertinggi untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga produk tersebut yang sedang terjadi.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Warga membeli kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng dalam operasi pasar yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan di Kantor Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (29/9/2022). Harga jual pada operasi pasar ini lebih rendah dibandingkan harga pasar. Minyak goreng, misalnya, dijual Rp 13.000 per liter untuk merek Minyakita dan Rp 30.000 per 2 liter untuk merek Rosebrand. Selain di Kelurahan Sawah, pasar murah juga digelar di sejumlah kelurahan di Tangsel.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga membeli kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng dalam operasi pasar yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan di Kantor Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (29/9/2022). Harga jual pada operasi pasar ini lebih rendah dibandingkan harga pasar. Minyak goreng, misalnya, dijual Rp 13.000 per liter untuk merek Minyakita dan Rp 30.000 per 2 liter untuk merek Rosebrand. Selain di Kelurahan Sawah, pasar murah juga digelar di sejumlah kelurahan di Tangsel.

SURABAYA, KOMPAS β€” Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan segera membatasi penjualan minyak goreng Minyakita. Selain hanya dilakukan di pasar tradisional, pembelinya harus memperlihatkan kartu tanda penduduk untuk menekan penyelewengan jual-beli produk itu.

Penjualan Minyakita tidak bisa lagi melalui aplikasi Simirah secara dalam jaringan, tetapi didistribusikan di pasar tradisional. Kebijakan itu diharapkan dapat meredam kelangkaan stok Minyakita dan penjualan produk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan