Warga Menangi Gugatan, Pulau Wawonii Tidak untuk Ditambang
Setelah bertahun-tahun melakukan aksi penolakan, warga Wawonii, Sulawesi Tenggara, memenangi gugatan terkait pertambangan di pulau kecil tersebut. Perusahaan akan melakukan langkah banding atas putusan ini.
KENDARI, KOMPAS β Setelah bertahun-tahun melakukan aksi penolakan, warga Wawonii, Sulawesi Tenggara, memenangi gugatan terkait dengan pertambangan nikel di pulau kecil tersebut. Selain gugatan terkait aturan tata ruang, pengadilan juga memenangkan warga atas izin pertambangan PT Gema Kreasi Perdana meski masih di tingkat pertama. Perusahaan akan melakukan banding atas putusan ini dan tetap beroperasi sampai ada putusan yang mengikat.
Pada Kamis (2/2/2023), Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari mengabulkan semua gugatan warga Wawonii terkait dengan izin pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Putusan tersebut menyebutkan batalnya keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GKP pada 2019. Pengadilan juga mewajibkan pemerintah terkait untuk mencabut keputusan tersebut.