logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSaksi Polisi Ungkap Temuan...
Iklan

Saksi Polisi Ungkap Temuan Selongsong Gas Air Mata

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023), menegaskan fakta penembakan gas air mata yang memicu kepanikan dan berakhir kematian 135 jiwa dan lebih dari 600 orang terluka.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Bayangan dari terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto terlihat di kaca pelindung saat Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi membacakan hasil keputusan saat sidang putusan sela tiga anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/1/2022).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Bayangan dari terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto terlihat di kaca pelindung saat Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi membacakan hasil keputusan saat sidang putusan sela tiga anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/1/2022).

SURABAYA, KOMPAS β€” Tim penyidik Polri menemukan setidaknya 19 selongsong gas air mata dalam olah tempat kejadian perkara seusai insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Demikian diungkapkan oleh saksi Dwi Cahyono dari bagian identifikasi Kepolisian Resor Malang dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan untuk tiga terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). Dwi turut melaksanakan olah TKP di Stadion Kanjuruhan bersama tim Laboratorium Forensik Polda Jatim seusai insiden berdarah yang mengakibatkan kematian 135 jiwa dan lebih dari 600 jiwa terluka itu.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan