Tambang Mengancam Lahan Gambut yang Tersisa
Masuknya penetapan wilayah usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan di areal gambut dalam dan sangat dalam mengancam rawa-rawa gambut yang tersisa. Upaya perlindungan harus lebih serius dilakukan.
JAMBI, KOMPAS β Penetapan wilayah usaha pertambangan dan pencadangan wilayah tambang mengancam rawa-rawa gambut yang tersisa. Pemerintah daerah didorong untuk segera membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di wilayah masing-masing demi mencegah kerusakan kian meluas.
Berdasarkan data yang diolah tim pemetaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, areal gambut yang masuk ke dalam wilayah izin usaha pertambangan telah seluas 214.674 hektar. Beberapa izin di antaranya berada pada areal gambut berkedalaman 4 meter alias gambut sangat dalam yang semestinya masuk sebagai areal lindung.