Narkotika Sitaan Senilai Rp 10,080 Miliar Dimusnahkan di Bali
Polda Bali memusnahkan barang bukti kasus narkotika hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (27/1/2023). Peningkatan kasus narkotika diantisipasi seiring melonggarnya aktivitas masyarakat di Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Narkotika jenis kokain, ganja, dan asam lisergat dietilamida atau LSD, yang ditaksir sekitar Rp 10,080 miliar, dimusnahkan aparat di Bali, Jumat (27/1/2023). Semuanya didapat dari 19 kasus narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sejak Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra. Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Susila Brata serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Mira Puspita Dewi.