logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊNarkotika Sitaan Senilai Rp...
Iklan

Narkotika Sitaan Senilai Rp 10,080 Miliar Dimusnahkan di Bali

Polda Bali memusnahkan barang bukti kasus narkotika hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (27/1/2023). Peningkatan kasus narkotika diantisipasi seiring melonggarnya aktivitas masyarakat di Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (27/1/2023), menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Bali. Petugas menyiapkan barang bukti narkotika yang akan diuji sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di insinerator.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (27/1/2023), menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Bali. Petugas menyiapkan barang bukti narkotika yang akan diuji sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di insinerator.

DENPASAR, KOMPAS β€” Narkotika jenis kokain, ganja, dan asam lisergat dietilamida atau LSD, yang ditaksir sekitar Rp 10,080 miliar, dimusnahkan aparat di Bali, Jumat (27/1/2023). Semuanya didapat dari 19 kasus narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali sejak Desember 2022.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra. Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur Susila Brata serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Mira Puspita Dewi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan