logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerdakwa Tragedi Kanjuruhan...
Iklan

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Perintahkan Penembakan Gas Air Mata

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri mengakui memberi perintah penembakan gas air mata untuk pengendalian massa dalam insiden berdarah 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023). Ketiga terdakwa yaitu eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023). Ketiga terdakwa yaitu eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi memberikan kesaksian untuk dua terdakwa lainnya yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

SURABAYA, KOMPAS – Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dari anggota kepolisian mengakui memberi perintah penembakan gas air mata dalam insiden berdarah 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tujuannya, demi mengendalikan massa di tempat itu.

Hal itu diungkapkan bekas Komandan Kompi 3 Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan dan bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/1/2023). Terdakwa lainnya, bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto menyatakan tidak memberikan perintah penembakan gas air mata.

Editor:
Bagikan