Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Perintahkan Penembakan Gas Air Mata
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri mengakui memberi perintah penembakan gas air mata untuk pengendalian massa dalam insiden berdarah 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
SURABAYA, KOMPAS β Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dari anggota kepolisian mengakui memberi perintah penembakan gas air mata dalam insiden berdarah 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tujuannya, demi mengendalikan massa di tempat itu.
Hal itu diungkapkan bekas Komandan Kompi 3 Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan dan bekas Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/1/2023). Terdakwa lainnya, bekas Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto menyatakan tidak memberikan perintah penembakan gas air mata.