Pencucian Uang Bos Judi Dilimpahkan, Kapolda Sebut Difitnah Soal Konsorsium 303
Kasus pencucian uang bos kakap judi online, Apin BK, dilimpahkan ke kejaksaan. Harta Apin hasil kejahatan senilai Rp 157,8 miliar disita. Kapolda Sumut sebut dirinya difitnah dalam “bagan konsorsium 303”.
MEDAN, KOMPAS – Kasus pencucian uang dengan tersangka bos kelas kakap judi online, Apin Bak Kim, dilimpahkan Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Medan. Penerapan pasal pencucian uang dalam perjudian diharapkan memberi efek jera dengan memiskinkan bandar judi. Harta Apin hasil kejahatan judi online senilai Rp 157,8 miliar telah disita.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan pelimpahan itu, di Medan, Kamis (26/1/2023), juga mencecar Apin soal beredarnya “bagan konsorsium 303” yang berisi daftar nama pejabat kepolisian. Di dalamnya, termasuk nama Panca, yang disebut-sebut menerima setoran dari judi online.