logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang Kedua Gugatan Perdata...
Iklan

Sidang Kedua Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Kembali Ditunda

Pihak turut tergugat tidak lengkap, sidang kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Malang kembali ditunda.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, tengah mempersilakan kuasa hukum pihak tergugat memeriksa kuasa dari pihak penggugat dan sebaliknya dalam sidang kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan, Selasa (24/1/2023).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, tengah mempersilakan kuasa hukum pihak tergugat memeriksa kuasa dari pihak penggugat dan sebaliknya dalam sidang kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan, Selasa (24/1/2023).

MALANG, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2022), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan tujuh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Alasannya, tiga pihak turut tergugat kembali tidak hadir.

Sidang kedua ini dihadiri kuasa hukum dari pihak tergugat, mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara Arema FC, security officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan