Iklan
Sidang Kedua Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Kembali Ditunda
Pihak turut tergugat tidak lengkap, sidang kedua gugatan perdata tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Malang kembali ditunda.
MALANG, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2022), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan tujuh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Alasannya, tiga pihak turut tergugat kembali tidak hadir.
Sidang kedua ini dihadiri kuasa hukum dari pihak tergugat, mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara Arema FC, security officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI).