Tanpa Eksepsi, Dua Terdakwa Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni dua terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi, sedangkan tiga terdakwa menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
SURABAYA, KOMPAS β Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan akan menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1/2023). Keduanya adalah Abdul Haris, bekas panitia pelaksana dan Suko Sutrisno, bekas security officer, dalam insiden berdarah sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Demikian diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman di Surabaya, Rabu (18/1/2023). Adapun tiga terdakwa lainnya dari anggota Polri, yakni Ajun Komisaris Hasdarmawan, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, akan mengikuti sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi secara daring, Jumat (20/1/2023).