logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTanpa Eksepsi, Dua Terdakwa...
Iklan

Tanpa Eksepsi, Dua Terdakwa Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Tragedi Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni dua terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi, sedangkan tiga terdakwa menjalani sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Suasana sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari dalam Rutan Polda Jatim.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Suasana sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang dilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari dalam Rutan Polda Jatim.

SURABAYA, KOMPAS β€” Dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan akan menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1/2023). Keduanya adalah Abdul Haris, bekas panitia pelaksana dan Suko Sutrisno, bekas security officer, dalam insiden berdarah sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Demikian diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman di Surabaya, Rabu (18/1/2023). Adapun tiga terdakwa lainnya dari anggota Polri, yakni Ajun Komisaris Hasdarmawan, Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, akan mengikuti sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi secara daring, Jumat (20/1/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan