logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAndi Desfiandi, Pemberi Suap...
Iklan

Andi Desfiandi, Pemberi Suap Unila Divonis 16 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, Andi didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 2 tahun.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap kepada Mantan Rektor Unila Karomani divonis hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu (18/1/2023).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap kepada Mantan Rektor Unila Karomani divonis hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu (18/1/2023).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap kepada Mantan Rektor Unila Karomani, divonis hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aria Veronica dalam sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila Tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (18/1/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan