logo Kompas.id
Nusantara”Perdamaian” dalam Kasus...
Iklan

KEKERASAN SEKSUAL ANAK

”Perdamaian” dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes Dikecam

Tindak pidana pemerkosaan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara damai seperti yang terjadi di Brebes, Jateng. Korban perlu mendapat keadilan. Para pelaku juga dikabarkan telah ditangkap polisi.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 1 menit baca
Ilustrasi kekerasan pada anak
TOTO SIHONO

Ilustrasi kekerasan pada anak

BREBES, KOMPAS — Upaya ”perdamaian” dalam kasus pemerkosaan yang dialami bocah perempuan berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Selain pelaku, orang-orang yang memfasilitasi dan mengetahui adanya perdamaian itu diharapkan bisa turut dipidana karena perbuatan mereka tergolong menghalang-halangi penyelidikan.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada akhir Desember 2022. Korban dijemput oleh dua laki-laki lalu diajak ke sebuah rumah kosong yang di dalamnya sudah ada empat laki-laki lainnya. Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras hingga tak berdaya lantas diperkosa oleh enam orang tersebut.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan