KEKERASAN SEKSUAL ANAK
”Perdamaian” dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes Dikecam
Tindak pidana pemerkosaan tidak seharusnya diselesaikan dengan cara damai seperti yang terjadi di Brebes, Jateng. Korban perlu mendapat keadilan. Para pelaku juga dikabarkan telah ditangkap polisi.

Ilustrasi kekerasan pada anak
BREBES, KOMPAS — Upaya ”perdamaian” dalam kasus pemerkosaan yang dialami bocah perempuan berusia 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Selain pelaku, orang-orang yang memfasilitasi dan mengetahui adanya perdamaian itu diharapkan bisa turut dipidana karena perbuatan mereka tergolong menghalang-halangi penyelidikan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada akhir Desember 2022. Korban dijemput oleh dua laki-laki lalu diajak ke sebuah rumah kosong yang di dalamnya sudah ada empat laki-laki lainnya. Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras hingga tak berdaya lantas diperkosa oleh enam orang tersebut.