logo Kompas.id
NusantaraKPK Tangani Dua Perkara...
Iklan

KPK Tangani Dua Perkara Korupsi di Tulungagung

Lembaga antirasuah saat ini tengah menangani perkara tindak pidana korupsi ”dana ketok palu” Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015-2018 serta bantuan keuangan di Kabupaten Tulungagung.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/1/2023). Mereka didakwa terima suap dana ketok palu untuk memuluskan pembahasan APBD 2015-2018.
RUNIK SRI ASTUTI

Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/1/2023). Mereka didakwa terima suap dana ketok palu untuk memuluskan pembahasan APBD 2015-2018.

SIDOARJO, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menangani perkara tindak pidana korupsi APBD 2015-2018 serta bantuan keuangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kasus itu melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jatim.

Ketiga terdakwa adalah Agus Budiarto dari Fraksi Gerindra, Adib Makarim dari Fraksi PKB, dan Imam Kambali dari Fraksi Hanura. Tiga pimpinan dewan ini didakwa menerima suap untuk memuluskan pembahasan APBD Tulungagung 2015-2018 sebesar Rp 420 juta dari Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo.

Editor:
Bagikan