Rp 422,55 Miliar Uang Ganti Rugi Pengadaan Tol Yogya-Bawen Telah Dibayarkan
Sebanyak Rp 422,55 miliar telah dibayarkan sebagai uang ganti rugi untuk pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogya-Bawen di tiga desa di Kabupaten Magelang. Pembayaran untuk 10 desa lainnya menyusul.
MAGELANG, KOMPAS β Pembayaran uang ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen saat ini sudah mulai berjalan dan diterima warga di tiga desa di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Adapun, total uang ganti rugi yang telah dibayarkan di tiga desa tersebut mencapai Rp 422,55 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M Mustanir, mengatakan, pembayaran Rp 422,55 miliar tersebut dibayarkan sebagai uang ganti rugi untuk pembebasan dari 311 bidang tanah di Desa Bligo, 183 bidang tanah di Desa Jamus Kauman, dan 224 bidang tanah di Desa Karangtalun.