Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Mulai Digelar di Malang
Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (10/1/2023). Dalam gugatan itu, sejumlah korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 62 miliar.
MALANG, KOMPAS β Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023). Namun, karena hanya dua dari delapan tergugat yang hadir, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu.
Sidang perdana gugatan perdata mulai digelar pada Selasa pukul 11.00 WIB. Hadir dalam sidang itu, tim kuasa hukum penggugat, perwakilan penggugat, dan perwakilan tergugat. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yudi Prasetya yang juga Ketua Pengadilan Negeri Malang serta Indarto dan Arief Karyadi selaku hakim anggota.