logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKaromani Didakwa Terima...
Iklan

Karomani Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,98 Miliar dan 10.000 Dollar Singapura

Rektor nonaktif Unila, Karomani, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 6,98 miliar dan 10.000 dollar Singapura sejak tahun 2020. Ia dibantu wakil rektor dan ketua senat saat itu untuk mengumpulkan uang suap.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023). Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,98 miliar dan 10.000 dollar Singapura sejak tahun 2020 agar meloloskan sejumlah mahasiswa titipan melalui jalur SMMPTN dan SBMPTN di Fakultas Kedokteran Unila.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023). Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,98 miliar dan 10.000 dollar Singapura sejak tahun 2020 agar meloloskan sejumlah mahasiswa titipan melalui jalur SMMPTN dan SBMPTN di Fakultas Kedokteran Unila.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani, didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,98 miliar dan 10.000 dollar Singapura sejak tahun 2020. Gratifikasi itu diberikan agar Karomani meloloskan mahasiswa titipan di Universitas Lampung.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Lingga Setiawan serta dua hakim anggota, Aria Veronica dan Edi Purbanus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan