logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPerkara Dilimpahkan,...
Iklan

Perkara Dilimpahkan, Penanganan Tragedi Kanjuruhan Dinilai Tidak Serius

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan perkara Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/1/2023). Namun, penanganan insiden berdarah itu dinilai tidak serius karena belum ada penambahan tersangka.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Tim advokasi korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Tim advokasi korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).

SURABAYA, KOMPAS β€” Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/1/2023). Namun, penanganan insiden berdarah yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang itu dinilai tidak serius karena tidak ada penambahan jumlah tersangka. Apalagi, kasus itu juga dinyatakan bukan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, berkas perkara lima tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan