logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBerkas Dilimpahkan ke...
Iklan

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Rektor Unila Nonaktif Segera Disidang

Berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap Rp 250 juta kepada Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
VINA OKTAVIA

Andi Desfiandi, pihak swasta yang memberikan suap Rp 250 juta kepada Rektor Universitas Lampung nonaktif Karomani, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023). Tiga bekas pejabat Unila yang terjerat kasus tersebut, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, dan bekas Ketua Senat Unila M Basri, segera disidangkan.

”Tim telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan. Ada sekitar 100 saksi yang disiapkan,” kata Agung Satrio Wibowo, jaksa KPK yang menangani kasus tersebut.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan