Iklan
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Rektor Unila Nonaktif Segera Disidang
Berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 di Universitas Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023). Tiga bekas pejabat Unila yang terjerat kasus tersebut, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, dan bekas Ketua Senat Unila M Basri, segera disidangkan.
βTim telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke pengadilan. Ada sekitar 100 saksi yang disiapkan,β kata Agung Satrio Wibowo, jaksa KPK yang menangani kasus tersebut.