logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAturan Nol Sampah Anorganik di...
Iklan

Aturan Nol Sampah Anorganik di Yogyakarta Berlaku Hari Ini

Setiap harinya pada 2022, sebanyak 700 ton sampah masuk ke TPST Piyungan. Untuk memperpanjang usia TPST Piyungan, mulai 2023 Pemerintah Kota Yogyakarta melarang pembuangan sampah anorganik di depo sampah.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Beberapa sapi mencari makan di gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (19/2/2022) pagi. TPST Piyungan yang beroperasi sejak tahun 1996 dan memiliki luas 12,5 hektar itu menjadi tempat pembuangan akhir bagi sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat DIY.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Beberapa sapi mencari makan di gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (19/2/2022) pagi. TPST Piyungan yang beroperasi sejak tahun 1996 dan memiliki luas 12,5 hektar itu menjadi tempat pembuangan akhir bagi sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat DIY.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pemberlakuan aturan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta berlaku hari ini, Minggu (1/1/2023). Masyarakat diminta untuk memilah dan mengelola sampah anorganiknya masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk memperpanjang usia Tempat Pembuangan Sampah Terpadu atau TPST Piyungan.

Merujuk data Sekretariat Bersama Karmantil yang dilansir dari laman resmi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta, volume sampah yang masuk ke TPST Piyungan pada 2022 sekitar 700 ton per hari yang diakumulasi dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Secara spesifik, Kota Yogyakarta menyumbang 270 ton per harinya.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan