Iklan
Hendak ke Timor-Leste, 8 Warga Pakistan Dicegah Petugas Imigrasi
Warga negara asing asal Pakistan yang dideportasi diharuskan segera keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
ATAMBUA, KOMPAS β Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang hendak menyeberang ke Timor-Leste dicegah petugas imigrasi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian sebab sebelumnya sudah dideportasi dan diharuskan keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim pada Rabu (28/12/2022) mengatakan, delapan orang itu terdiri dari satu keluarga. Mereka, antara lain, ialah Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali, Ruqiah Sher, Zahra Batool, dan Mohammed Mehdi.