logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHendak ke Timor-Leste, 8 Warga...
Iklan

Hendak ke Timor-Leste, 8 Warga Pakistan Dicegah Petugas Imigrasi

Warga negara asing asal Pakistan yang dideportasi diharuskan segera keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
WNA Pakistan berpose dengan petugas Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka dicegah masuk ke Timor-Leste.
IMIGRASI ATAMBUA

WNA Pakistan berpose dengan petugas Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka dicegah masuk ke Timor-Leste.

ATAMBUA, KOMPAS β€” Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang hendak menyeberang ke Timor-Leste dicegah petugas imigrasi di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka dianggap melanggar aturan keimigrasian sebab sebelumnya sudah dideportasi dan diharuskan keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim pada Rabu (28/12/2022) mengatakan, delapan orang itu terdiri dari satu keluarga. Mereka, antara lain, ialah Sher Ali, Kaniz Fatima Batool, Umul Banin, Sahar Batool, Zainab Ali, Ruqiah Sher, Zahra Batool, dan Mohammed Mehdi.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan