Iklan
Tragedi Kanjuruhan, Mantan Dirut LIB Masih Dikenai Wajib Lapor
Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru keluar dari tahanan seiring berakhirnya masa penahanan dirinya atas kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, dia masih harus wajib lapor sembari penyidik melengkapi petunjuk jaksa.
MALANG, KOMPAS β Meski telah bebas dari tahanan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita masih dikenai wajib lapor sampai penyidik melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menyatakan berkas perkara lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang pada awal Oktober itu telah lengkap. Dari enam orang tersangka, hanya berkas Hadian yang dikembalikan ke penyidik.