logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Tangkap Penjual Mobil...
Iklan

Polisi Tangkap Penjual Mobil dengan Dokumen Palsu di Kaltara

Saat membeli kendaraan secara daring, warga diimbau mengecek keaslian dokumen di kepolisian atau melalui aplikasi E-Samsat.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
Warga menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Seorang warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dirugikan setelah membeli mobil dengan buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB palsu. Kepolisian mengamankan dua tersangka yang menjual mobil tersebut. Saat membeli kendaraan secara daring, warga diimbau mengecek keaslian dokumen di kepolisian atau melalui aplikasi E-Samsat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Komisaris Besar Budi Rachmat mengatakan, polisi menahan S (38) dan HP (53) lantaran menjual mobil dengan BPKB palsu. Keduanya menjual secara daring di Facebook pada 2021.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan