Polda Papua Larang Peredaran Miras Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Polda Papua melarang peredaran minuman keras jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebanyak 2.470 personel kepolisian diterjunkan dalam pengamanan Natal hingga Tahun Baru.
JAYAPURA, KOMPAS β Kepolisian Daerah Papua melarang peredaran minuman keras atau miras jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Upaya tersebut demi mencegah konflik yang rawan terjadi akibat pelaku tidak bisa mengontrol diri setelah mengonsumsi miras secara berlebihan.
Hal ini disampaikan Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri seusai gelar pasukan Operasi Lilin Tahun 2022 di Markas Satuan Brimob Polda Papua, Jayapura, Kamis (22/12/2022). Mathius mengatakan, dirinya telah menginstruksikan jajaran di 28 kabupaten dan 1 kota untuk mengawasi peredaran miras jelang Natal dan Tahun Baru. Sebanyak 29 daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.