logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolda Papua Larang Peredaran...
Iklan

Polda Papua Larang Peredaran Miras Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Polda Papua melarang peredaran minuman keras jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebanyak 2.470 personel kepolisian diterjunkan dalam pengamanan Natal hingga Tahun Baru.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Gelar pasukan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Tahun 2022 di Markas Brimob Polda Papua, Jayapura, Kamis (22/12/2022).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Gelar pasukan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Tahun 2022 di Markas Brimob Polda Papua, Jayapura, Kamis (22/12/2022).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Papua melarang peredaran minuman keras atau miras jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Upaya tersebut demi mencegah konflik yang rawan terjadi akibat pelaku tidak bisa mengontrol diri setelah mengonsumsi miras secara berlebihan.

Hal ini disampaikan Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri seusai gelar pasukan Operasi Lilin Tahun 2022 di Markas Satuan Brimob Polda Papua, Jayapura, Kamis (22/12/2022). Mathius mengatakan, dirinya telah menginstruksikan jajaran di 28 kabupaten dan 1 kota untuk mengawasi peredaran miras jelang Natal dan Tahun Baru. Sebanyak 29 daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan