logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTujuh Keluarga Korban Tragedi ...
Iklan

Tujuh Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Perdata Senilai Rp 62 Miliar

Selain proses hukum pidana yang tengah berjalan, tim advokasi korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Malang.

Oleh
DEFRI WERDIONO, DAHLIA IRAWATI
Β· 1 menit baca
Tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).

MALANG, KOMPAS β€” Tim advokasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (21/12/2022), mendaftarkan gugatan perdata terkait dengan pemenuhan hak-hak korban ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. Nilai gugatan materiil dan imateriil yang mereka ajukan mencapai Rp 62 miliar.

Ada delapan subyek hukum yang menjadi pihak tergugat, mulai dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan