Iklan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Stadion Kanjuruhan
Ditetapkan dua tersangka, yakni FHA selaku penanggung jawab CV AJT dan YS selaku mandor yang mengawasi saat pembongkaran terjadi 28 November lalu.
MALANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan. Keduanya adalah penanggung jawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) berinisial FHA (19), warga Blimbing, dan satu orang lainnya mandor berinisial YS (46), warga Kota Lama, Kota Malang.
Kepala Unit 3 Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang Inspektur Dua Chorul Mustofa, dalam rilis, Selasa (20/12/2022), mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa belasan saksi.