logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKLHK Sita 57 Kontainer Kayu...
Iklan

KLHK Sita 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal Asal Papua

KLHK menyita 57 kontainer kayu merbau ilegal asal Papua di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
Β· 1 menit baca
Barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 57 kontainer yang sudah ditahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menggelar Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/12/2022), di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 57 kontainer yang sudah ditahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menggelar Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Provinsi Jawa Timur, Kamis (15/12/2022), di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA, KOMPAS β€” Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mempersiapkan pidana berlapis, termasuk pidana pencucian uang, agar ada efek jera bagi pelaku pembalakan liar. Hukuman bagi pelaku kejahatan ini bahkan bisa lebih berat berupa hukuman penjara seumur hidup dan denda triliunan rupiah apabila melibatkan korporasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggelar Operasi Peredaran Kayu Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (15/12/2022), berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan. Total nilai seluruh kayu olahan sebanyak 870 meter kubik itu diperkirakan sekitar Rp 20 miliar.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan