Iklan
Ayah Perkosa Anak Kandung di Pesawaran
Tersangka meminta korban yang masih berusia 7 tahun untuk mengikuti perintahnya disertai ancaman akan dibunuh jika melawan.
PESAWARAN, KOMPAS β Pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia tujuh tahun. Pelaku memaksa korban dengan ancaman akan dibunuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pesawaran Ajun Komisaris Supriyanto Husin mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa (13/12/2022) siang saat berada di Puskesmas Gedong Tatan. Sebelumnya, tersangka kabur dari rumahnya setelah kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan ke polisi pada 29 November 2022.