Upah Minimum Kaltara Tahun 2023 Naik di Atas 7 Persen, Warga Minta Pengawasan Diperketat
Upah di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi di Kalimantan Utara naik di atas 7 persen pada 2023. Kendati demikian, masih ada warga yang memperoleh upah di bawah upah minimum di tahun sebelumnya.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP serta upah minimum kabupaten/kota atau UMK untuk tahun 2023. Seluruh besaran upah minimum naik di atas 7 persen. Warga berharap pemerintah memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tak membayar upah minimum sesuai peraturan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Haerumuddin mengatakan, hal itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.835/2022 tentang UMP Kaltara Tahun 2023. Di dalam surat tersebut, UMP Kaltara pada 2023 ditetapkan Rp 3,2 juta.