logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenataan Pemerintah Justru...
Iklan

Penataan Pemerintah Justru Rusak Cagar Budaya Benteng Putri Hijau Abad Ke-14

Proyek penataan senilai Rp 3,37 miliar justru merusak cagar budaya situs Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua, Deli Serdang, Sumut. Benteng merupakan titik terang keberadaan Kerajaan Aru pada abad ke-14 sampai ke-16.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Cagar budaya situs Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dirusak oleh proyek penataan yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Jumat (9/12/2022). Situs itu sangat penting karena merupakan titik terang keberadaan Kerajaan Aru pada abad ke-14 sampai ke-16 .
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Cagar budaya situs Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dirusak oleh proyek penataan yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Jumat (9/12/2022). Situs itu sangat penting karena merupakan titik terang keberadaan Kerajaan Aru pada abad ke-14 sampai ke-16 .

MEDAN, KOMPAS β€” Proyek penataan cagar budaya situs Benteng Putri Hijau di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, justru merusak zona inti cagar budaya itu. Benteng yang diduga berasal Kerajaan Aru abad ke-14 sampai ke-16 itu dirobohkan untuk membangun jalan. Dari galian alat berat ditemukan banyak artefak. Para ahli menilai perusakan sudah merupakan pelanggaran hukum dan perlu diproses hukum.

Pantauan Kompas, Benteng Putri Hijau yang dirobohkan memiliki lebar sekitar 4 meter dengan panjang ke bawah sekitar 20 meter. ”Sudah sekitar sebulan benteng ini dirobohkan untuk membuat jalan ke tempat Permandian Putri Hijau di bawah benteng,” kata Irwan Ginting (45), warga yang tinggal di dekat situs, Jumat (9/12/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan