PEMBERDAYAAN UMKM
UMKM Didorong Daftarkan HAKI
Hak atas kekayaan intelektual kurang dilirik oleh pemilik UMKM. Padahal dokumen HAKI tidak hanya akan menjadi payung hukum atas hak cipta, tetapi juga memperluas pasar dan modal.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F06%2Fac5783b5-740e-4521-a422-df15593319ef_jpeg.jpg)
Pemilik UMKM didorong untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual pada produk mereka. Untuk kepentingan ini, Pertamina Regional Sulawesi dan Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan kerja sama untuk mendampingi pemilik usaha mendaftarkan hak cipta, Selasa (6/12/2022) di Makassar.
MAKASSAR, KOMPAS — Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM terus didorong untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atau HAKI atas produk usah mereka yang benar-benar baru dan memiliki nilai orisinalitas. Selain untuk pengembangan usaha, pendaftaran hak cipta juga bisa menjadi payung hukum.
Hal ini dikatakan Liberti Sitinjak, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (6/12/2022), di sela Penyaluran Pembiyaan dan Inkubasi UMKM Go Global PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Untuk pengembangan usaha, Pertamina menyalurkan bantuan Rp 1,95 miliar bagi 21 UMKM di wilayah Sulawesi.