Iklan
Penyelundup Burung Ditangkap di Balikpapan, Legalitas Satwa Perlu Diperhatikan
Polisi kehutanan BKSDA Kaltim menyarankan kepada pehobi agar memperhatikan legalitas saat membeli burung sehingga tidak terjerat hukum.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Polisi menangkap dua penyelundup delapan ekor burung dilindungi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Para tersangka mendapat satwa tersebut dari luar kota. Bagi pehobi burung, ada sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak membeli satwa yang dilarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Komisaris Zamhuri mengatakan, polisi menetapkan AS (27) dan R (44) sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dari pemeriksaan awal, para tersangka akan menjual kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan enam burung nuri yang tercatat sebagai satwa dilindungi.