logo Kompas.id
›
Nusantara›Buron Interpol Ditangkap di...
Iklan

Buron Interpol Ditangkap di Bali

Dua orang warga negara asing, yang dinyatakan menjadi buronan Interpol, ditangkap di Badung, Bali. Buronan Interpol itu tercatat masuk dan berada di wilayah Indonesia sejak 2019.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kvLa8Wx3y307GtMeokMq0i8Ltes=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2F0e06d0c9-f28b-409d-8462-2f8f8abf5b48_jpeg.jpg

DENPASAR, KOMPAS — Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Bali menangkap dua warga negara asing, yang dinyatakan sebagai buronan Interpol. Dua tersangka, masing–masing berinisial CS (48) dan SD (39), ditangkap secara terpisah di wilayah Badung, Bali.

Kedua warga negara asing itu meliputi CS yang berkebangsaan Ceko dan SD yang berkebangsaan Slowakia. Mereka merupakan buronan Interpol dengan status red notice atau dicari dan ditangkap dari National Central Bureau (NCB) Interpol di Praha, Republik Ceko. CS dan SD dinyatakan menjadi buronan Interpol sejak 2019 terkait dengan kasus kejahatan ekonomi di Republik Ceko dan beberapa negara lain.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan