Terkait Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Nonaktif Divonis 1 Tahun 7 Bulan
Terbukti menganiaya penghuni kerangkeng hingga meninggal, anak Bupati Langkat nonaktif dan tiga terdakwa lain dijatuhi vonis penjara 1 tahun 7 bulan. Empat terdakwa perdagangan orang diganjar 3 tahun dan 2 tahun.
STABAT, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis penjara satu tahun tujuh bulan terhadap empat terdakwa penganiayaan hingga meninggal di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Sementara empat terdakwa lain dijatuhi vonis 2 tahun dan 3 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta atas pidana perdagangan orang.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022). Hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Indra Ahmadi Hasibuan, dan pengacara para terdakwa. Para terdakwa mendengarkan putusan dari Rumah Tahanan Kelas I Medan.