logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerkait Kerangkeng Manusia,...
Iklan

Terkait Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Nonaktif Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Terbukti menganiaya penghuni kerangkeng hingga meninggal, anak Bupati Langkat nonaktif dan tiga terdakwa lain dijatuhi vonis penjara 1 tahun 7 bulan. Empat terdakwa perdagangan orang diganjar 3 tahun dan 2 tahun.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini membacakan vonis terhadap empat terdakwa penganiayaan hingga meninggal dan empat terdakwa perdagangan orang, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini membacakan vonis terhadap empat terdakwa penganiayaan hingga meninggal dan empat terdakwa perdagangan orang, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022).

STABAT, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis penjara satu tahun tujuh bulan terhadap empat terdakwa penganiayaan hingga meninggal di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Sementara empat terdakwa lain dijatuhi vonis 2 tahun dan 3 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta atas pidana perdagangan orang.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/11/2022). Hadir jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Indra Ahmadi Hasibuan, dan pengacara para terdakwa. Para terdakwa mendengarkan putusan dari Rumah Tahanan Kelas I Medan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan