logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSirip dan Ekor Ikan Pari...
Iklan

Sirip dan Ekor Ikan Pari Dijual Tanpa Izin di Kaltara, Polisi Periksa Pedagang

Polisi mendapati pedagang ikan yang menjual tanpa izin sirip dan ekor ikan pari kering. Sebanyak 59 sirip dan 27 ekor pari kering diamankan.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
Polisi menemukan penjualan tanpa izin sirip dan ekor ikan pari di Tempat Penjualan Ikan Jalan Pangkalan, RT 001 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (28/11/2022).
DOKUMENTASI HUMAS POLRES BULUNGAN

Polisi menemukan penjualan tanpa izin sirip dan ekor ikan pari di Tempat Penjualan Ikan Jalan Pangkalan, RT 001 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (28/11/2022).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, menangkap EW, seorang pedagang ikan yang juga menjual tanpa izin sirip dan ekor ikan pari kering. Penjual ikan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dalam pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulungan Inspektur Satu Muhammad Khomaini mengatakan, EW ditangkap di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Jalan Pangkalan, RT 001 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Senin (28/11/2022). Polisi mendapati EW menjual puluhan sirip dan ekor ikan pari kering.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan