Iklan
Sirip dan Ekor Ikan Pari Dijual Tanpa Izin di Kaltara, Polisi Periksa Pedagang
Polisi mendapati pedagang ikan yang menjual tanpa izin sirip dan ekor ikan pari kering. Sebanyak 59 sirip dan 27 ekor pari kering diamankan.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, menangkap EW, seorang pedagang ikan yang juga menjual tanpa izin sirip dan ekor ikan pari kering. Penjual ikan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan dalam pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulungan Inspektur Satu Muhammad Khomaini mengatakan, EW ditangkap di Tempat Penjualan Ikan (TPI) Jalan Pangkalan, RT 001 Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Senin (28/11/2022). Polisi mendapati EW menjual puluhan sirip dan ekor ikan pari kering.