Iklan
Serikat Buruh di Lampung Terima UMP 2023, Pengusaha Menolak
Serikat buruh dan pengusaha di Lampung berbeda sikap terkait penetapan UMP tahun 2023. Pemerintah daerah minta perusahaan patuh pada aturan.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023 yang naik 7,9 persen disikapi berbeda oleh serikat buruh dan pengusaha. Serikat buruh menyatakan menerima penetapan UMP, sedangkan kalangan pengusaha menolak karena menilai penetapan UMP tidak sesuai dengan regulasi.
Dengan kenaikan 7,9 persen, UMP Lampung pada tahun 2023 menjadi Rp 2.633.284,59. Jumlah itu naik Rp 192,798,41 dibandingkan UMP tahun 2022 yang nilainya Rp 2.440.486,18.