Iklan
Pemprov Jabar Minta Upah Minimum Baru Dibayarkan Per 1 Januari 2023
Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023 sebesar Rp 1,98 juta atau naik 7,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini dinilai tidak sesuai dengan harapan para buruh.
BANDUNG, KOMPAS β Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 sebesar Rp 1,98 juta. Jumlah ini naik 7,88 persen daripada tahun sebelumnya dan diharapkan besaran ini bisa dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyebut, penetapan UMP Jabar tahun depan mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dia pun meminta setiap daerah untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebelum 7 Desember 2022.