Kepri Ditunjuk Jadi Wilayah Uji Coba ”Multiple Entry Visa”
Dengan ”multiple entry visa”, warga negara asing dapat beberapa kali masuk Indonesia dalam jangka waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.
BATAM, KOMPAS — Pemerintah memberlakukan multiple entry visa atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk memberikan kemudahan bagi turis mancanegara dan pengusaha asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau ditunjuk menjadi wilayah uji coba.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, di Batam, Senin (28/11/2022), mengatakan, dengan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP), warga negara asing dapat beberapa kali masuk Indonesia dalam jangka waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Warga negara asing diizinkan tinggal hingga 60 hari setiap kali masuk Indonesia.