logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊUji Materi UU Sumbar Terkait...
Iklan

Uji Materi UU Sumbar Terkait Mentawai Ditolak MK

Permohonan uji materi UU Sumbar yang dinilai mengabaikan eksistensi kebudayaan suku Mentawai ditolak MK karena pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Aman Laulau, Aman Lain, dan Aman Goddai (dari kiri ke kanan), <i>sikerei</i> atau dukun adat suku Mentawai, difoto seusai mengolah sagu di ladang mereka di Dusun Buttui, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis (28/7/2022).
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Aman Laulau, Aman Lain, dan Aman Goddai (dari kiri ke kanan), sikerei atau dukun adat suku Mentawai, difoto seusai mengolah sagu di ladang mereka di Dusun Buttui, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Kamis (28/7/2022).

PADANG, KOMPAS β€” Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat yang dinilai mengabaikan eksistensi kebudayaan suku Mentawai ditolak Mahkamah Konstitusi akibat pemohon dianggap tidak punya kedudukan hukum. Masyarakat adat Mentawai didorong menjadi pemohon dalam upaya uji ulang.

Dedi Juliasman Sakatsilak, salah seorang pemohon, Jumat (25/11/2022), mengatakan, permohonan uji materi terhadap UU Sumbar itu ditolak MK dalam sidang pada Rabu (23/11/2022). Permohonan ditolak karena Dedi dan pemohon lainnya, Wahyu Setiadi, Dicky Christopher, dan Basilius Naijiu, dinilai tidak punya kedudukan hukum.

Editor:
Bagikan