logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAsa Sukses Petani Manggarai...
Iklan

Asa Sukses Petani Manggarai Menapakkan Kembali Kaki Leluhur di Lingko Lolok

Dua petani, kakak beradik di Manggarai Timur, berjuang mempertahankan tanah adat sampai menang di Mahkamah Agung. Putusan MA mencabut Surat Keputusan Gubernur NTT dan SK Bupati Manggarai untuk penguasaan lahan itu.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
Plang bertuliskan Tanah Milik Pemprov NTT di dalam kawasan Hutan Pubabu, yang sebelumnya sebagai tanah adat milik suku Pubabu, Timor Tengah Selatan. Pemprov mengambil alih lahan ini dengan alasan mengelola lahan itu demi kesejahteraan masyarakat setempat, Senin (24/8/2020). Namun, sampai hari ini kawasan itu pun belum digarap sesuai tujuan semula.
KORNELIS KEWA AMA

Plang bertuliskan Tanah Milik Pemprov NTT di dalam kawasan Hutan Pubabu, yang sebelumnya sebagai tanah adat milik suku Pubabu, Timor Tengah Selatan. Pemprov mengambil alih lahan ini dengan alasan mengelola lahan itu demi kesejahteraan masyarakat setempat, Senin (24/8/2020). Namun, sampai hari ini kawasan itu pun belum digarap sesuai tujuan semula.

Perjuangan dua petani kakak beradik di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk mengambil kembali tanah warisan leluhur mereka akhirnya sukses. Mahkamah Agung memenangkan gugatan mereka meski kedua jenjang Pengadilan Tata Usaha Negara sebelumnya menolak. Surat Keputusan Gubernur NTT dan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur untuk menguasai lahan seluas 11,50 hektar itu pun diperintahkan dicabut. Sebanyak 89 keluarga yang tinggal di sana bisa kembali hidup nyaman seperti semula.

Suaranya berserakpenuh semangat saat berbicara melalui saluran telepon dari Kampung Lingko Lolok Desa Satar Punda, salah satu desa terpencil di Manggarai Timur, Rabu (23/11/2022). Isfridus Sota(54) dan saudaranya, Bonefasius Yudent (58), dua petani miskin dari Kampung Lingko Lolok patut menjadi contoh perjuangan hidup kaum tani dalam mempertahankan tanah ulayat, warisan leluhur dari genggaman penguasa dan atas nama kesejahteraan rakyat.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan