Asa Sukses Petani Manggarai Menapakkan Kembali Kaki Leluhur di Lingko Lolok
Dua petani, kakak beradik di Manggarai Timur, berjuang mempertahankan tanah adat sampai menang di Mahkamah Agung. Putusan MA mencabut Surat Keputusan Gubernur NTT dan SK Bupati Manggarai untuk penguasaan lahan itu.
Perjuangan dua petani kakak beradik di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk mengambil kembali tanah warisan leluhur mereka akhirnya sukses. Mahkamah Agung memenangkan gugatan mereka meski kedua jenjang Pengadilan Tata Usaha Negara sebelumnya menolak. Surat Keputusan Gubernur NTT dan Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur untuk menguasai lahan seluas 11,50 hektar itu pun diperintahkan dicabut. Sebanyak 89 keluarga yang tinggal di sana bisa kembali hidup nyaman seperti semula.
Suaranya berserakpenuh semangat saat berbicara melalui saluran telepon dari Kampung Lingko Lolok Desa Satar Punda, salah satu desa terpencil di Manggarai Timur, Rabu (23/11/2022). Isfridus Sota(54) dan saudaranya, Bonefasius Yudent (58), dua petani miskin dari Kampung Lingko Lolok patut menjadi contoh perjuangan hidup kaum tani dalam mempertahankan tanah ulayat, warisan leluhur dari genggaman penguasa dan atas nama kesejahteraan rakyat.