Remaja Perempuan 14 Tahun Dianiaya di Minahasa Utara, Penanganan Kasus Lamban
Pemerintah kabupaten dan Kepolisan Resor Minahasa Utara dinilai lamban dalam menangani penganiayaan terhadap seorang anak perempuan AR (14). Tujuh tersangka baru ditetapkan lebih dari sebulan setelah laporan.
MANADO, KOMPAS β Pemerintah kabupaten dan Kepolisan Resor Minahasa Utara, Sulawesi Utara, dinilai lamban dalam menangani penganiayaan terhadap seorang anak perempuan AR (14). Tujuh tersangka baru ditetapkan lebih dari sebulan setelah laporan diterima kepolisian, sedangkan korban belum mendapatkan pendampingan psikologis intensif.
Jean Maengkom, advokat yang juga aktivis Gerakan Perempuan Sulut (GPS), mengatakan, ibu AR telah melaporkan penganiayaan terhadap anaknya pada 14 Oktober 2022. Namun, pemeriksaan baru dilaksanakan pada pekan kedua November.