Pekerja dan Pengusaha Jatim Beda Pendapat soal UMK 2023
Dewan pengupahan nasional tengah merumuskan besaran nilai upah minimum 2023 berdasarkan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, pekerja menolak penggunaan ketentuan tersebut dan meminta kenaikan 13 persen.
SURABAYA, KOMPAS β Penetapan besaran nilai upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Timur tahun 2023 belum mencapai titik temu. Pekerja menghendaki kenaikan upah 13 persen agar kesejahteraan mereka tetap terjaga di tengah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara itu, pengusaha menginginkan sesuai aturan perundangan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jatim yang juga anggota Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja, Ahmad Fauzi, mengatakan, UMK tahun 2023 diusulkan naik 13 persen. Kenaikan itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi lokal dan laju inflasi tahunan.