logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRibuan Buruh Majalengka Akan...
Iklan

Ribuan Buruh Majalengka Akan Aksi jika Kenaikan UMK Berdasarkan PP No 36/2021

Kenaikan upah menurut PP No 36/2021 dinilai sangat kecil, hanya 3,7 persen atau Rp 75.000. Jumlah itu, lanjutnya, tidak sesuai kondisi riil buruh di tengah kenaikan harga sejumlah bahan pokok dan BBM.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum hingga penolakan pemutusan hubungan kerja.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Ratusan buruh yang tergabung dalam Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Majalengka, Jawa Barat, Rabu (16/11/2022). Mereka menuntut kenaikan upah minimum hingga penolakan pemutusan hubungan kerja.

MAJALENGKA, KOMPAS β€” Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akan berunjuk rasa kembali jika Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jadi dasar kenaikan upah minimum 2023. FSPMI menilai, regulasi itu inkonstitusional dan tidak relevan dengan kondisi riil buruh.

”Kalau pemerintah menetapkan kenaikan UMK berdasarkan PP No 36/2021, kami akan aksi lagi dengan massa yang lebih besar. Hampir 2.000 anggota akan turun ke jalan,” ujar Ketua Pengurus Cabang Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC AI FSPMI) Majalengka Ricky Sulaeman, di Majalengka, Kamis (17/11/2022). Pada Rabu kemarin, ratusan buruh FSPMI juga demo di depan Kantor Bupati Majalengka.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan