Berakhir 2025, Program Citarum Harum Butuh Keberlanjutan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum berakhir 2025. Sejumlah pihak berharap program Citarum Harum berkelanjutan.
BANDUNG, KOMPAS —Sejumlah pihak berharap program Citarum Harum terus berjalan meski Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum berakhir 2025. Tanpa keberlanjutan dan kolaborasi berbagai pihak, Sungai Citarum dapat kembali tercemar berat.
Citarum Harum merupakan program pemulihan daerah aliran Sungai Citarum dengan komando pemerintah pusat serta dibantu Gubernur Jabar, Pangdam III/Siliwangi, dan Kapolda Jabar. Perwira berpangkat kolonel dari Kodam III/Siliwangi memimpin penanganan di 23 sektor. Adapun DAS Citarum sepanjang 297 kilometer melintasi 13 kabupaten/kota.