logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊEmpat Terdakwa Kasus...
Iklan

Empat Terdakwa Kasus Kerangkeng Langkat Dituntut Tiga Tahun, Termasuk Anak Bupati Nonaktif

Empat terdakwa penganiayaan hingga meninggal di kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menuntut dengan Pasal 351 KUHP, tidak menggunakan Pasal 170 dengan ancaman 12 tahun.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini dalam persidangan delapan terdakwa kasus kekerasan dan perdagangan orang di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini dalam persidangan delapan terdakwa kasus kekerasan dan perdagangan orang di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022).

STABAT, KOMPAS β€” Empat terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dituntut 3 tahun penjara. Jaksa hanya menuntut dengan Pasal 351 KUHP, tidak menggunakan Pasal 170 KUHP yang didakwakan sejak awal dengan ancaman jauh lebih tinggi maksimal 12 tahun.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan. Jika menyebabkan meninggal, pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan