Akademisi: Celah Peraturan dan Masalah Parpol Melanggengkan Praktik Korupsi
Para akademisi melihat ada celah dalam undang-undang dan mekanisme di tubuh partai politik yang turut menjadi penyebab korupsi tak kunjung usai.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Setelah 20 tahun perubahan Undang-Undang Dasar 1945, praktik korupsi belum juga berhenti dari tingkat pusat hingga daerah. Sejumlah nama anggota DPR, kepala daerah, dan pejabat masih saja terjerat korupsi. Para akademisi melihat ada celah dalam undang-undang dan mekanisme di tubuh partai politik yang turut menjadi penyebab korupsi tak kunjung usai.
Hal itu menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk βKorupsi Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu: Evaluasi 20 Tahun Perubahan UUD 1945β yang berlangsung daring, Selasa (15/11/2022). Forum itu diselenggarakan oleh Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Samarinda, dan Constitutional and Administrative Law Society.