logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAkademisi: Celah Peraturan dan...
Iklan

Akademisi: Celah Peraturan dan Masalah Parpol Melanggengkan Praktik Korupsi

Para akademisi melihat ada celah dalam undang-undang dan mekanisme di tubuh partai politik yang turut menjadi penyebab korupsi tak kunjung usai.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Abdul Gafur diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Abdul Gafur diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Setelah 20 tahun perubahan Undang-Undang Dasar 1945, praktik korupsi belum juga berhenti dari tingkat pusat hingga daerah. Sejumlah nama anggota DPR, kepala daerah, dan pejabat masih saja terjerat korupsi. Para akademisi melihat ada celah dalam undang-undang dan mekanisme di tubuh partai politik yang turut menjadi penyebab korupsi tak kunjung usai.

Hal itu menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk ”Korupsi Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu: Evaluasi 20 Tahun Perubahan UUD 1945” yang berlangsung daring, Selasa (15/11/2022). Forum itu diselenggarakan oleh Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman, Samarinda, dan Constitutional and Administrative Law Society.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan