logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บSidang Tuntutan Kasus...
Iklan

Sidang Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda, Hakim Tegur Jaksa

Pembacaan tuntutan jaksa terhadap delapan terdakwa kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana ditunda karena tuntutan belum selesai.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini menunda pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa kasus kekerasan dan perdagangan orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022). Mereka didakwa melakukan penganiayaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin-Angin.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini menunda pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa kasus kekerasan dan perdagangan orang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022). Mereka didakwa melakukan penganiayaan di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin-Angin.

STABAT, KOMPAS โ€” Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap delapan terdakwa kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin-Angin ditunda. Tuntutan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan dan perdagangan orang itu ditunda hingga Senin (14/11/2022).

Sidang sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Halida Rahardhini di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022). Namun, setelah sidang dibuka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat Indra Ahmadi Effendi mengatakan bahwa mereka belum selesai menyusun tuntutan terhadap delapan terdakwa. โ€Tuntutan belum selesai, majelis,โ€ katanya.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan