Para Terdakwa Kasus ”Klitih” di Yogyakarta Divonis 6-10 Tahun Penjara
Lima terdakwa dalam kasus ”klitih”, di Yogyakarta, divonis hukuman penjara. Paling berat dikenai hukuman selama 10 tahun. Semua kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebanyak lima terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta yang menewaskan satu orang pada 3 April 2022 divonis hukuman penjara antara 6 hingga 10 tahun. Semua terdakwa mengajukan banding atas putusan ini.
Lima terdakwa itu ialah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20). Berkas perkaranya dibagi menjadi dua. Berkas pertama dengan terdakwa Ryan, Fernandito, dan Musyaffa, sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Hanif dan Andi.