logo Kompas.id
NusantaraPara Terdakwa Kasus ”Klitih”...
Iklan

Para Terdakwa Kasus ”Klitih” di Yogyakarta Divonis 6-10 Tahun Penjara

Lima terdakwa dalam kasus ”klitih”, di Yogyakarta, divonis hukuman penjara. Paling berat dikenai hukuman selama 10 tahun. Semua kuasa hukum terdakwa mengajukan banding.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 1 menit baca
Persidangan dari kasus <i>klitih</i>, di Yogyakarta, yang diadakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). Lima terdakwa dalam kasus tersebut divonis hukuman pidana penjara. Paling lama hukuman berdurasi 10 tahun. Para keluarga dan kerabat terdakwa yang tak terima protes sehingga situasi sempat memanas.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Persidangan dari kasus klitih, di Yogyakarta, yang diadakan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). Lima terdakwa dalam kasus tersebut divonis hukuman pidana penjara. Paling lama hukuman berdurasi 10 tahun. Para keluarga dan kerabat terdakwa yang tak terima protes sehingga situasi sempat memanas.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebanyak lima terdakwa kasus klitih atau kejahatan jalanan di Kota Yogyakarta yang menewaskan satu orang pada 3 April 2022 divonis hukuman penjara antara 6 hingga 10 tahun. Semua terdakwa mengajukan banding atas putusan ini.

Lima terdakwa itu ialah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20). Berkas perkaranya dibagi menjadi dua. Berkas pertama dengan terdakwa Ryan, Fernandito, dan Musyaffa, sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Hanif dan Andi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan