logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊEmpat Orang Jadi Tersangka...
Iklan

Empat Orang Jadi Tersangka Penganiaya Kepala SMA PGAI Padang

Polresta Padang menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad PGAI Padang Yunarlis. Keempat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Kantor Polres Kota Padang, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11/2022).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Kantor Polres Kota Padang, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11/2022).

PADANG, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan dan menahan empat tersangka penganiaya Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam atau PGAI Padang Yunarlis. Keempat tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Ajun Komisaris Dedy Adriansyah, Senin (7/11/2022), mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah AT (61), E (69), RA (64), dan H (39). Mereka kini ditahan dan diperiksa di Polresta Padang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan