Iklan
Empat Orang Jadi Tersangka Penganiaya Kepala SMA PGAI Padang
Polresta Padang menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad PGAI Padang Yunarlis. Keempat tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
PADANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan dan menahan empat tersangka penganiaya Kepala SMA Yayasan Dr H Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam atau PGAI Padang Yunarlis. Keempat tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Ajun Komisaris Dedy Adriansyah, Senin (7/11/2022), mengatakan, keempat tersangka tersebut adalah AT (61), E (69), RA (64), dan H (39). Mereka kini ditahan dan diperiksa di Polresta Padang.