Warga Besipae Minta Perhatian, Pemprov NTT Persilakan Mereka Tempuh Jalur Hukum
Hak hidup masyarakat Besipae jangan sampai diabaikan. Masyarakat meminta penjelasan pemerintah terkait batas lahan.
SOE, KOMPAS β Klaim kepemilikan lahan seluas 3.780 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Besipae, Kacamataan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dinilai mengabaikan hak masyarakat setempat. Proses legalisasi lahan juga dinilai tidak transparan. Pemerintah mempersilakan pihak yang tidak puas menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, konflik lahan kembali memanas setelah tim dari Pemprov NTT bersama aparat keamanan membongkar 18 rumah di lokasi tersebut, Sabtu (22/10/2022). Pembongkaran itu diwarnai perlawanan masyarakat. Akibatnya, puluhan orang terpaksa tinggal di tenda darurat dan di bawah pohon. Sebagian adalah anak balita dan warga lanjut usia.