Kesehatan
Proses Penarikan Obat Berbahaya di Palembang Butuh Waktu Dua Minggu
Pemkot Palembang mendesak agar lima jenis obat sirop yang memiliki kandungan pencemar etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas segera ditarik dari peredaran. Kasus gagal ginjal sudah mengkhawatirkan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F20%2Fa8a8b287-8a2d-444f-bcb5-419529683055_jpg.jpg)
Aktivitas di salah satu apotek di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/10/2022). Semua jenis obat sirup dilarang beredar untuk sementara waktu sembari menunggu hasil penelitian lebih lanjut.
PALEMBANG,KOMPAS-Proses penarikan kembali lima obat sirop yang memiliki kandungan pencemar etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas di Palembang membutuhkan waktu paling lambat dua minggu. Tidak hanya menjadi tanggung jawab distributor, proses ini juga membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Sumatera Selatan Saryono mengatakan, sudah berkoordinasi dengan perusahaan besar farmasi, distributor dan sub distributor untuk menarik lima produk yang dianggap tidak aman karena mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).