logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKendalikan Bisnis Ganja dari ...
Iklan

Kendalikan Bisnis Ganja dari Penjara, Iwan Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa kasus peredaran ganja seberat 75 kilogram di Lampung lolos dari hukuman mati. Terdakwa mengatur bisnis narkoba itu dari dalam penjara.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa atas kasus peredaran narkoba di Bandar Lampung, Senin (17/10/2022).
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa atas kasus peredaran narkoba di Bandar Lampung, Senin (17/10/2022).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman tiga bulan kurungan pada Iwan Kurniawan (27), terdakwa kasus peredaran 75 kilogram ganja. Iwan yang mengendalikan bisnis ganja dari dalam penjara itu lolos dari hukuman yang dituntut jaksa, yakni hukuman mati.

Sebelumnya, Iwan divonis hukuman 18 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba oleh PN Kalianda pada 14 Februari 2018. Hukuman Iwan diperberat menjadi 20 tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding. Saat itu, terdakwa berupaya mengajukan kasasi, tetapi ditolak.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan